Minggu, 27 Oktober 2013

ASURANSI TERNAK SAPI DILUNCURKAN BANK INDONESIA DAN KEMENTAN

Rabu, 23 Oktober 2013 di Jakarta, Bank Indonesia dan Kementerian Pertanian bekerjasama dengan perusahaan asuransi meluncurkan skema Asuransi Ternak Sapi. Peluncuran ini ditandai dengan penyerahan polis kepada 10 peternak sapi anggota Koperasi Warga Mulya, Sleman dan anggota Asosiasi Peternak Sapi Boyolali (Aspin). Program ini merupakan salah satu implementasi dari Nota Kesepahaman yang terjalin antara kedua lembaga sejak 2011, yang bertujuan mendorong peningkatan akses kepada sumber-sumber pembiayaan untuk usaha di sektor pertanian. 

Karakteristik usaha sektor pertanian, khususnya subsektor budidaya dan pembibitan sapi, dianggap berisiko tinggi karena bersifat biologis yang rentan terhadap serangan penyakit dan kematian, sehingga dapat menyebabkan kerugian. Alasan ini mengakibatkan masih rendahnya penyaluran kredit di sektor usaha peternakan sapi. “Oleh sebab itu, sudah selayaknya usaha peternakan ini mendapat perhatian khusus untuk meminimalisir risiko melalui manajemen risiko dalam bentuk asuransi,” demikian disampaikan Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah dalam pidato sambutannya. Dalam mendukung terwujudnya swasembada pangan, Bank Indonesia juga telah menetapkan daging sapi sebagai salah satu prioritas Klaster Ketahanan Pangan mengingat kontribusinya yang cukup besar terhadap inflasi di berbagai daerah dan juga merupakan komoditas utama penyumbang impor. 

Data Bank Indonesia posisi Agustus 2013 menunjukkan bahwa kredit Bank Umum untuk sektor Pertanian mencapai Rp158,5 triliun, termasuk kredit pada subsektor Peternakan Budidaya yang mencapai Rp11,7 triliun atau 7,35%. Di sisi lain, kredit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sektor pertanian mencapai Rp43,73 triliun termasuk kredit pada subsektor Peternakan Budidaya yang mencapai Rp6,5 triliun atau 14,95%. 

Asuransi ternak sapi memberikan jaminan penggantian kepada pemilik jika ternak sapi mengalami risiko kematian karena penyakit, kecelakaan dan melahirkan maupun risiko kehilangan atau lainnya sebagaimana diatur di dalam polis. Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap atas risiko kerugian baik bagi peternak maupun perbankan. Adanya produk asuransi ini juga diharapkan dapat mendorong pendalaman industri asuransi dan perbankan secara umum dan menjadi momentum pengembangan asuransi sektor pertanian di Indonesia. Pada akhirnya, peluncuran produk ini diharapkan akan meningkatkan posisi tawar peternak dalam rangka mengakses sumber kredit/pembiayaan, dan di sisi perbankan akan meningkatkan penyaluran kredit ke sektor pertanian karena sebagian risiko kegagalan telah diproteksi oleh asuransi. 

Skema asurasi ternak sapi ini telah mendapatkan ijin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan dengan menunjuk Konsorsium Asuransi Ternak Sapi (KATS) untuk memasarkan produk khusus asuransi ternak sapi di Indonesia. KATS diketuai oleh PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero), dengan anggota PT. Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967, PT. Asuransi Tri Pakarta dan PT. Asuransi Raya. Pembayaran premi dapat bersumber dari swadaya petani, kredit bank (masuk dalam komponen kredit), kemitraan dengan lembaga lain maupun subsidi dari Pemerintah.

Sabtu, 26 Oktober 2013

PERKEBUNAN RAKYAT DAN BANK PERTANIAN



Perkebunan rakyat untuk berbagai komoditi sering  terkendala persoalan permodalan. Untuk memecahkan masalah permodalan bagi perkebunan rakyat itu dan pelbagai usaha tani lainnya, perlu adanya lembaga keuangan yang khusus membiayai pertanian. Masyarakat sudah lama merindukan lembaga keuangan ini, yang seharusnya berbentuk bank pertanian. Bukan bank umum, yang kurang mengindahkan irama kerja tani dan kebijakan serta cara kerja operasionalnya kurang selaras dengan siklus pertanian. 

Dengan menyelenggarakan bank pertanian masalah permodalan bagi petani akan dapat teratasi sekaligus pemerintah menunjukan komitmen keberpihakannnya kepada petani. Satu langkah nyata pada upaya peningkatan kesejahteraan petani. 

Selain itu beberapa tindakan pendukung lain yang diperlukan adalah percepatan pegembangan perkebunan rakyat melali perluasan, peremajaan dan rehabilitasi tanaman yang didukung investasi dan subsidi bunga pemerintah dengan melibatkan perusahaan dan koperasi. 

Wacana ini digulirkan dalam rangka peringatan Hari Pangan Sedunia (HPS) ke-33 yang secara nasional akan diselenggarakan di Padang, Sumatera Barat, 24-27 Oktober 2013.

REGULASI UNTUK KETAHANAN PANGAN



Sudah banyak landasan Undang-Undang dan peraturan pemerintah yang mengatur soal pangan selama ini. Sejumlah regulasi yang diterbitkan eksekutif bersama legislatif bersifat fundamental dan kalau betul-betul dapat diimplementasikan secara maksimal akan dapat membangkitkan harapan para petani-petani skala kecil. Hal itu dikatakan Mentan Suswono dalam kunjungan ke Sumatera Barat, memberikan arahan dan materi dalam seminar nasional Hari Pangan Seduani (HPS) ke-33 bertema "Oprimalisasi Sumberdaya Lokal Melalui Diversifikasi Pangan Menuju Kemandirian Pangan dan Perbaikan Gizi Masyarakat Menyongsong Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015".

 Regulasi peraturan perundangan-undangan yang diterbitkan belakangan di antaranya UU tentang Pangan, kemudian UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, UU Holtikultura, UU Perlindungan lahan terlantar, UU Pemberberdayaan Petani, dan, sebentar lagi akan terbit UU tetang Tanah. Belum semuanya dilaksanakan secara optimal. Terkesan banyak pemerintah daerah belum fokus dan serius. Maka diperlukan rekomendasi masyarakat hasil seminar HPS itu mengarah pada solusi, misalnya masalah pertanahan pernyelesaiannya seperti apa. Begitu juga berkaitan persoalan perbenihan, jenis yang tepat ke depan seperti apa, infrastruktur dan Sumber Daya Manusia (SDM) bagaimana harus dipersiapkan.


Pengembangan dan penguatan ketahananan pangan nasional bukan semata-mata menjadi beban kewajiban  Kementan saja, melainkan tanggungjawab  lintas sektoral dan juga memerlukan sinergi kebijakan pusat dengan daerah. Untuk itu kontribusi daerah-daerah sentra pertanian sangat dibutuhkan. Rekomendasi yang konkret dan implementatif yang perumusannya melibatkan berbagai unsur  sehingga akan menghasilkan suatu gebrakan yang positif dan berkontribusi besar untuk penguatan ketahanan pangan nasional ke depan hendaknya bukan saja berasal  dari peringatan HPS, tetapi juga berkesinambungan dari lembaga-lembaga penelitian daerah secara berkelanjutan, termasuk dari universitas dan lembaga perguruan tinggi yang mempunyai jurusan pertanian.

AHLI TANAH SE-ASIA BERTEMU DI BOGOR



Sekitar 350 ahli tanah di wilayah Asia Timur dan Asia Tenggara berkumpul dalam acara Konferensi Internasional ke-11 Federasi Himpunan Ahli-ahli Tanah se Asia Timur dan Tenggara (ESAFS) yang digelar di Kota Bogor, pada 21-24 Oktober 2013. Konferensi ke-11 ini membahas tanah untuk ketahanan pangan dan energi atau “Land for Sustaining Food and Energy Security", merespon berbagai tantangan hidup dan kehidupan yang dihadapi oleh bangsa-bangsa se Asia Timur dan Tenggara.   

Dalam konferensi ini dibahas berbagai masalah yang berhubungan dengan tanah dan ilmu tanah seperti  perubahan tata-guna tanah dan masalah pemanasan global, produktivitas tanah dalam rangka produksi pangan dan bio-energy, pengelolaan tanah berkelanjutan, kualitas tanah dan siklus hara, pengelolaan air, dan hidrologi, serta sistem basis data tanah. Semua negara sepaham membicarakan persoalan-persoalan yang dihadapi seperti masalah emisi gas rumah kaca, pemanasan global, kelangkaan pangan dan energi, berhubungan dengan tanah dan pengelolaan tanah, baik tanah mineral maupun tanah gambut.

Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memecahkan masalah-masalah tersebut  dihasilkan dari penelitian yang dituangkan dalam kertas kerja ilmiah sebanyak 120 paper. Antara lain temuan penting tentang pengelolaan tanah mineral untuk mendukung produksi pangan seperti beras, jagung, dan biji-bijian lainnya secara berkelanjutan dengan melakukan pengolahan tanah, pemupukan dan penambahan amelioran yang tepat.

Temuan penting lainnya mengenai pengembangan sawit sebagai bahan pangan dan energi secara berkelanjutan dengan memperhatikan pengelolaan tanah sesuai dengan sifat dan ciri tanah, serta kondisi lingkungan yang tepat untuk tumbuh sawit.

Sedangkan untuk isu tanah gambut, Indonesia dapat mengelola secara berkelanjutan tanah gambut yang mengakumulasi rosot karbon (carbon sink) secara positif dengan melakukan pengelolaan air yang tepat dengan "eco-hydro system", pengelolaan tanah tanpa membakar, dan pemilihan jenis tanaman yang tepat dapat menjadi rekomendasi mengelola lahan gambut dengan baik.

Konferensi ini menghadirkan sejumlah pembicara, di antaranya Ketua Himpunan Ahli Tanah yang juga Presiden Federasi Ali Tanah se-Asia Timur dan Tenggara, Yuswanda Tumanggung, Kepala Balai Besar Litbang Sumber Daya Lahan Pertani, Murizal Sarwani, Guru Besar ahli tanah, Prof Muhajrin Utomo, dan Prof Sofyandi ahli tanah IPB. Peserta Konferensi sekitar 350 orang berasal dari ahli-ahli tanah anggota Federasi Himpunan Ahli-ahli Tanah se Asia Timur dan Tenggara, yakni Taiwan, China, Jepang, Korea, Indonesia, India, Malaysia, Thailand, Filiphina, Bangladesh, Sri Lanka, Pakistan dan Vietnam. Hadir juga ahli tanah dari negara undangan seperti Australia, Kanada dan Amerika Serikat.

SENSUS PERTANIAN 2013 JAWA TIMUR



Berdasarkan angka sementara hasil pencacahan lengkap Sensus Pertanian 2013, Total usaha pertanian di Jawa Timur sebanyak 4.977.514, yang terdiri dari 4.975.903 dikelola oleh rumah tangga, sebanyak 698 dikelola oleh perusahaan pertanian berbadan hukum dan sebanyak 913 dikelola oleh selain rumah tangga dan perusahaan berbadan hukum.

Malang, Jember, dan Bojonegoro merupakan tiga kabupaten dengan urutan teratas yang mempunyaijumlah rumah tangga usaha pertanian terbanyak, yaitu masing-masing 328.031 rumah tangga, 325.062 rumah tangga, dan 239.679 rumah tangga. Sedangkan kota Mojokerto merupakan wilayah yang paling sedikit jumlah rumah tangga usaha pertaniannya, yaitu sebanyak 1.490 rumah tangga.

Jumlah perusahaan pertanian berbadan hukum terbanyak berada di kabupaten Situbondo yaitu sebanyak 75 perusahaan yang sebagian besar bergerak  di subsektor perikanan/tambak, sedangkanyang paling sedikit berada di kota Pasuruan dan Kota Mojokerto masing-masing berjumlah 2 perusahaan.

Usaha pertanian tidak berbadan hukum atau bukan usaha rumah tangga, terbanyak terdapat di kabupaten Mojokerto yaitu sebanyak 181 unit usaha dan paling sedikit di kabupaten Blitar, Nganjuk, kota Mojokerto dan kota Madiun masing-masing sebanyak 1 unit usaha.

Angka sementara hasil pencacahan Sensus Pertanian 2013, jumlah rumah tangga usaha pertanian di Jawa Timur mengalami penurunan sebanyak 1.329.213 rumah tangga dari 6.305.116 rumah tangga pada tahun 2003 menjadi 4.975.903 rumah tangga pada tahun 2013, yang berarti menurun sebesar21,08 persen dalam 10 tahun atau 2,11 % per tahun
.
Penurunan terbesar terjadi di Kota Madiun dan penurunan terendah terjadi di kabupatenPacitan, yaitumasing-masing sebesar 74,71persen dan 4,27persen selama sepuluh tahun.

Komposisi jumlah rumah tangga usaha pertanian di wilayah Kabupaten dan Kota selama sepuluh tahun terakhir juga tidak banyak berubah. Berdasarkan hasil ST2003, 98,39persen rumah tangga usaha pertanian berada di wilayah Kabupaten dan sisanya sebesar 1,61persen berada di wilayah Kota. Sementara menurut hasil ST2013, komposisinya adalah 98,83 persen berada di wilayah kabupaten dan 1,17 persen berada di Kota.


Pada pelaksanaan Pendataan Sapi Potong, Sapi Perah, dan Kerbau (PSPK) 2011 yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia mulai 1-30 Juni 2011, mencatat populasi sapi dan kerbau kondisi 1 Juni 2011. Populasi sapi dan kerbau hasil PSPK di Jawa Timur mencapai 5.056.323 ekor, sedangkan dari hasil sensus pertanian 2013, populasi sapi dan kerbau mencapai 3.831.647ekor.Dari hasil sensus pertanian 2013 apabila dirinci menurut wilayah, kabupaten/kota yang memiliki sapi dan kerbau paling banyak adalah Kabupaten Sumenep dengan jumlah populasi sebanyak 333.770ekor, kemudian kabupaten Tuban (253.135ekor), dan kabupaten Malang (240.117 ekor), sedangkan kabupaten/kota yang memiliki sapi dan kerbau paling sedikit adalah kota Mojokerto dengan jumlah populasi sebanyak 144 ekor.