Rabu, 23 Oktober 2013 di Jakarta,
Bank Indonesia dan Kementerian Pertanian bekerjasama dengan perusahaan
asuransi meluncurkan skema Asuransi Ternak Sapi. Peluncuran ini ditandai
dengan penyerahan polis kepada 10 peternak sapi anggota Koperasi Warga
Mulya, Sleman dan anggota Asosiasi Peternak Sapi Boyolali (Aspin).
Program ini merupakan salah satu implementasi dari Nota Kesepahaman yang
terjalin antara kedua lembaga sejak 2011, yang bertujuan mendorong
peningkatan akses kepada sumber-sumber pembiayaan untuk usaha di sektor
pertanian.
Karakteristik usaha sektor pertanian, khususnya
subsektor budidaya dan pembibitan sapi, dianggap berisiko tinggi karena
bersifat biologis yang rentan terhadap serangan penyakit dan kematian,
sehingga dapat menyebabkan kerugian. Alasan ini mengakibatkan masih
rendahnya penyaluran kredit di
sektor usaha peternakan sapi. “Oleh sebab itu, sudah selayaknya usaha
peternakan ini mendapat perhatian khusus untuk meminimalisir risiko
melalui manajemen risiko dalam bentuk asuransi,” demikian disampaikan
Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah dalam pidato sambutannya. Dalam
mendukung terwujudnya swasembada pangan, Bank Indonesia juga telah
menetapkan daging sapi sebagai salah satu prioritas Klaster Ketahanan
Pangan mengingat kontribusinya yang cukup besar terhadap inflasi di
berbagai daerah dan juga merupakan komoditas utama penyumbang impor.
Data Bank Indonesia posisi Agustus 2013
menunjukkan bahwa kredit Bank Umum untuk sektor Pertanian mencapai
Rp158,5 triliun, termasuk kredit pada subsektor Peternakan Budidaya yang
mencapai Rp11,7 triliun atau 7,35%. Di sisi lain, kredit Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah (UMKM) sektor pertanian mencapai Rp43,73 triliun
termasuk kredit pada subsektor Peternakan Budidaya yang mencapai Rp6,5
triliun atau 14,95%.
Asuransi ternak sapi memberikan jaminan
penggantian kepada pemilik jika ternak sapi mengalami risiko kematian
karena penyakit, kecelakaan dan melahirkan maupun risiko kehilangan atau
lainnya sebagaimana diatur di dalam polis. Asuransi ini memberikan
perlindungan terhadap atas risiko kerugian baik bagi peternak maupun
perbankan. Adanya produk asuransi ini juga diharapkan dapat mendorong
pendalaman industri asuransi dan perbankan secara umum dan menjadi
momentum pengembangan asuransi sektor pertanian di Indonesia. Pada
akhirnya, peluncuran produk ini diharapkan akan meningkatkan posisi
tawar peternak dalam rangka mengakses sumber kredit/pembiayaan, dan di
sisi perbankan akan meningkatkan penyaluran kredit ke sektor pertanian
karena sebagian risiko kegagalan telah diproteksi oleh asuransi.
Skema asurasi ternak sapi ini telah mendapatkan
ijin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan dengan menunjuk Konsorsium
Asuransi Ternak Sapi (KATS) untuk memasarkan produk khusus asuransi
ternak sapi di Indonesia. KATS diketuai oleh PT. Asuransi Jasa Indonesia
(Persero), dengan anggota PT. Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967, PT.
Asuransi Tri Pakarta dan PT. Asuransi Raya. Pembayaran premi dapat
bersumber dari swadaya petani, kredit bank (masuk dalam komponen
kredit), kemitraan dengan lembaga lain maupun subsidi dari Pemerintah.







