Sabtu, 26 Oktober 2013

Sensus Pertanian 2013



Usaha Pertanian
adalah kegiatan yang menghasilkan produk pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasil produksi dijual/ditukar atas risiko usaha (bukan buruh tani atau pekerja keluarga). Usaha pertanian meliputi usaha tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan, termasuk jasa pertanian. Khusus tanaman pangan (padi dan palawija) meskipun tidak untuk dijual (dikonsumsi sendiri) tetap dicakup sebagai usaha.

Rumah Tangga Usaha Pertanian
adalah rumah tangga yang salah satu atau lebih anggota rumah tangganya mengelola usaha pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual, baik usaha pertanian milik sendiri, secara bagi hasil, atau milik orang lain dengan menerima upah, dalam hal ini termasuk jasa pertanian.

Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum
adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha di sektor pertanian yang bersifat tetap, terus menerus yang didirikan dengan tujuan memperoleh laba yang pendirian perusahaan dilindungi hukum atau izin dari instansi yang berwenang minimal pada tingkat kabupaten/kota, untuk setiap tahapan kegiatan budidaya pertanian seperti penanaman, pemupukan, pemeliharaan, dan pemanenan. Contoh bentuk badan hukum: Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennotschaap (CV), Koperasi, Yayasan, Surat Izin Perusahaan (SIP) yang dikeluarkan oleh Pemda.

Usaha Pertanian Lainnya
adalah usaha pertanian yang dikelola oleh selain rumah tangga dan perusahaan berbadan hukum seperti, pesantren, seminari, kelompok usaha bersama, tangsi militer, lembaga pemasyarakatan, lembaga pendidikan, dan lain-lain yang mengusahakan pertanian.

Jumlah Sapi dan Kerbau
adalah jumlah sapi dan kerbau yang dipelihara pada tanggal 1 Mei 2013 baik untuk usaha (pengembangbiakan/penggemukan/pembibitan/pemacekan) maupun bukan untuk usaha (konsumsi/hobi/angkutan/perdagangan/lainnya).

Catatan:
Dalam publikasi hasil Sensus Pertanian 2003 yang diterbitkan BPS, rumah tangga pertanian adalah rumah tangga yang mengusahakan komoditas dimana setiap komoditas harus memenuhi batas minimal usaha (BMU).


Usaha Pertanian
Berdasarkan angka sementara hasil pencacahan lengkap Sensus Pertanian 2013, jumlah usaha pertanian di Indonesia sebanyak 26,1 juta dikelola oleh rumah tangga, sebanyak 5,5 ribu dikelola oleh perusahaan pertanian berbadan hukum, dan sebanyak 6,2 ribu dikelola oleh selain rumah tangga dan perusahaan berbadan hukum.
Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat merupakan tiga provinsi dengan urutan teratas yang mempunyai jumlah rumah tangga usaha pertanian terbanyak, yaitu masing-masing 5,0 juta rumah tangga, 4,3 juta rumah tangga, dan 3,1 juta rumah tangga. Sedangkan Provinsi DKI Jakarta merupakan wilayah yang paling sedikit jumlah rumah tangga usaha pertaniannya, yaitu sebanyak 12,3 ribu rumah tangga.

Sementara itu jumlah perusahaan pertanian berbadan hukum terbanyak berlokasi di Provinsi Jawa Barat yaitu sebanyak 695 perusahaan dan paling sedikit di Provinsi Sulawesi Barat yaitu sebanyak 23 perusahaan. Sedangkan usaha pertanian yang dikelola oleh selain rumah tangga dan perusahaan berbadan hukum terbanyak terdapat di Provinsi Jawa Timur, yaitu sebanyak 921 unit dan palingsedikit di Provinsi Kepulauan Riau, yaitu sebanyak 10 unit.

Rumah Tangga Usaha Pertanian
Berdasarkan angka sementara hasil pencacahan lengkap Sensus Pertanian 2013, jumlah rumah tangga usaha pertanian di Indonesia mengalami penurunan sebanyak 5,04 juta rumah tangga dari 31,17 juta rumah tangga pada tahun 2003 menjadi 26,13 juta rumah tangga pada tahun 2013, yang berarti menurun sebesar 1,75 persen per tahun. Secara absolut, penurunan terbesar terjadi di Provinsi Jawa Tengah dan penurunan terendah terjadi di Provinsi Bengkulu, yaitu masing-masing turun sebanyak 1,5 juta usaha dan 3,5 ribu usaha selama sepuluh tahun. Namun secarapersentase, Provinsi DKI Jakarta adalah provinsi yang paling banyak mengalami penurunan yaitu sebesar 7,65 persen per tahun, sedangkan yang mengalami penurunan paling sedikit adalah Provinsi Bengkulu yaitu sebesar 0,12 persen per tahun.

Komposisi jumlah rumah tangga usaha pertanian di Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa selama sepuluh tahun terakhir juga banyak berubah. Berdasarkan hasil ST2003, 57,48 persen rumah tangga usaha pertanian berada di Pulau Jawa dan sisanya sebesar 42,52 persen berada di luar Pulau Jawa. Sementara menurut hasil ST2013, komposisinya adalah 51,38 persen di Pulau Jawa dan 48,62 persen di luar Pulau Jawa. Sedangkan untuk perusahaan pertanian berbadan hukum, berdasarkanhasil ST2003, 38,54 persen perusahaan berada di Pulau Jawa dan sisanya sebesar 61,46 persen berada di luar Pulau Jawa. Sementara menurut hasil ST2013, komposisinya adalah 35,55 persen di Pulau Jawa dan 64,45 persen di luar Pulau Jawa.

Sapi dan Kerbau
Pelaksanaan Pendataan Sapi Potong, Sapi Perah, dan Kerbau (PSPK) 2011 yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia mulai 1-30 Juni 2011, mencatat populasi sapi dan kerbau kondisi 1 Juni 2011. Populasi sapi dan kerbau hasil PSPK di Indonesia mencapai 16,7 juta ekor. Sementara itu, dari hasil Sensus Pertanian 2013, populasi sapi dan kerbau mencapai 14,2 juta ekor.

Berdasarkan hasil Sensus Pertanian 2013 apabila dirinci menurut wilayah, provinsi yang memiliki sapi dan kerbau paling banyak adalah Provinsi Jawa Timur dengan jumlah populasi sebanyak 3,8 juta ekor, kemudian Provinsi Jawa Tengah (1,7 juta ekor), dan Provinsi Sulawesi Selatan (1,1 juta ekor). Sedangkan provinsi yang memiliki sapi dan kerbau paling sedikit adalah Provinsi DKI Jakarta denganjumlah populasi sebanyak 5,0 ribu ekor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar