Usaha Pertanian
adalah kegiatan yang menghasilkan produk pertanian dengan tujuan sebagian
atau seluruh hasil produksi dijual/ditukar atas risiko usaha (bukan buruh tani
atau pekerja keluarga). Usaha pertanian meliputi usaha tanaman pangan,
hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan, termasuk jasa
pertanian. Khusus tanaman pangan (padi dan palawija) meskipun tidak untuk
dijual (dikonsumsi sendiri) tetap dicakup sebagai usaha.
Rumah Tangga Usaha Pertanian
adalah rumah tangga yang salah satu atau lebih anggota rumah tangganya
mengelola usaha pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk
dijual, baik usaha pertanian milik sendiri, secara bagi hasil, atau milik orang
lain dengan menerima upah, dalam hal ini termasuk jasa pertanian.
Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum
adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha di sektor pertanian
yang bersifat tetap, terus menerus yang didirikan dengan tujuan memperoleh laba
yang pendirian perusahaan dilindungi hukum atau izin dari instansi yang
berwenang minimal pada tingkat kabupaten/kota, untuk setiap tahapan kegiatan
budidaya pertanian seperti penanaman, pemupukan, pemeliharaan, dan pemanenan.
Contoh bentuk badan hukum: Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennotschaap (CV), Koperasi, Yayasan, Surat Izin Perusahaan (SIP) yang dikeluarkan oleh
Pemda.
Usaha Pertanian Lainnya
adalah usaha pertanian yang dikelola oleh selain rumah tangga dan
perusahaan berbadan hukum seperti, pesantren, seminari, kelompok usaha bersama,
tangsi militer, lembaga pemasyarakatan, lembaga pendidikan, dan lain-lain yang
mengusahakan pertanian.
Jumlah Sapi dan Kerbau
adalah jumlah sapi dan kerbau yang dipelihara pada tanggal 1 Mei 2013 baik
untuk usaha (pengembangbiakan/penggemukan/pembibitan/pemacekan) maupun bukan
untuk usaha (konsumsi/hobi/angkutan/perdagangan/lainnya).
Catatan:
Dalam publikasi hasil Sensus Pertanian 2003 yang diterbitkan BPS, rumah
tangga pertanian adalah rumah tangga yang mengusahakan komoditas dimana setiap
komoditas harus memenuhi batas minimal usaha (BMU).
Usaha Pertanian
Berdasarkan angka sementara hasil pencacahan lengkap Sensus Pertanian 2013,
jumlah usaha pertanian di Indonesia sebanyak 26,1 juta dikelola oleh rumah
tangga, sebanyak 5,5 ribu dikelola oleh perusahaan pertanian berbadan hukum,
dan sebanyak 6,2 ribu dikelola oleh selain rumah tangga dan perusahaan berbadan
hukum.
Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat merupakan tiga provinsi
dengan urutan teratas yang mempunyai jumlah rumah tangga usaha pertanian terbanyak,
yaitu masing-masing 5,0 juta rumah tangga, 4,3 juta rumah tangga, dan 3,1 juta
rumah tangga. Sedangkan Provinsi DKI Jakarta merupakan wilayah yang paling
sedikit jumlah rumah tangga usaha pertaniannya, yaitu sebanyak 12,3 ribu rumah
tangga.
Sementara itu jumlah perusahaan pertanian berbadan hukum terbanyak
berlokasi di Provinsi Jawa Barat yaitu sebanyak 695 perusahaan dan paling
sedikit di Provinsi Sulawesi Barat yaitu sebanyak 23 perusahaan. Sedangkan usaha
pertanian yang dikelola oleh selain rumah tangga dan perusahaan berbadan hukum
terbanyak terdapat di Provinsi Jawa Timur, yaitu sebanyak 921 unit dan palingsedikit di Provinsi Kepulauan Riau, yaitu sebanyak 10 unit.
Rumah Tangga Usaha Pertanian
Berdasarkan angka sementara hasil pencacahan lengkap Sensus Pertanian 2013,
jumlah rumah tangga usaha pertanian di Indonesia mengalami penurunan sebanyak
5,04 juta rumah tangga dari 31,17 juta rumah tangga pada tahun 2003 menjadi
26,13 juta rumah tangga pada tahun 2013, yang berarti menurun sebesar 1,75
persen per tahun. Secara absolut, penurunan terbesar terjadi di Provinsi Jawa
Tengah dan penurunan terendah terjadi di Provinsi Bengkulu, yaitu masing-masing
turun sebanyak 1,5 juta usaha dan 3,5 ribu usaha selama sepuluh tahun. Namun
secarapersentase, Provinsi DKI Jakarta adalah provinsi yang paling banyak
mengalami penurunan yaitu sebesar 7,65 persen per tahun, sedangkan yang
mengalami penurunan paling sedikit adalah Provinsi Bengkulu yaitu sebesar 0,12
persen per tahun.
Komposisi jumlah rumah tangga usaha pertanian di Pulau Jawa dan di luar
Pulau Jawa selama sepuluh tahun terakhir juga banyak berubah. Berdasarkan hasil
ST2003, 57,48 persen rumah tangga usaha pertanian berada di Pulau Jawa dan
sisanya sebesar 42,52 persen berada di luar Pulau Jawa. Sementara menurut hasil
ST2013, komposisinya adalah 51,38 persen di Pulau Jawa dan 48,62 persen di luar
Pulau Jawa. Sedangkan untuk perusahaan pertanian berbadan hukum, berdasarkanhasil ST2003, 38,54 persen perusahaan berada di Pulau Jawa dan sisanya
sebesar 61,46 persen berada di luar Pulau Jawa. Sementara menurut hasil ST2013,
komposisinya adalah 35,55 persen di Pulau Jawa dan 64,45 persen di luar Pulau
Jawa.
Sapi dan Kerbau
Pelaksanaan Pendataan Sapi Potong, Sapi Perah, dan Kerbau (PSPK) 2011 yang dilaksanakan
serentak di seluruh Indonesia mulai 1-30 Juni 2011, mencatat populasi sapi dan
kerbau kondisi 1 Juni 2011. Populasi sapi dan kerbau hasil PSPK di Indonesia
mencapai 16,7 juta ekor. Sementara itu, dari hasil Sensus Pertanian 2013,
populasi sapi dan kerbau mencapai 14,2 juta ekor.
Berdasarkan hasil Sensus Pertanian 2013 apabila dirinci menurut wilayah,
provinsi yang memiliki sapi dan kerbau paling banyak adalah Provinsi Jawa Timur
dengan jumlah populasi sebanyak 3,8 juta ekor, kemudian Provinsi Jawa Tengah
(1,7 juta ekor), dan Provinsi Sulawesi Selatan (1,1 juta ekor). Sedangkan
provinsi yang memiliki sapi dan kerbau paling sedikit adalah Provinsi DKI
Jakarta denganjumlah populasi sebanyak 5,0 ribu ekor.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar