Sudah
banyak landasan Undang-Undang dan peraturan pemerintah yang mengatur soal pangan selama ini. Sejumlah regulasi yang diterbitkan eksekutif bersama legislatif bersifat fundamental dan
kalau betul-betul dapat diimplementasikan secara maksimal akan dapat membangkitkan harapan para petani-petani skala kecil. Hal itu dikatakan Mentan Suswono dalam kunjungan ke
Sumatera Barat,
memberikan arahan dan materi dalam seminar nasional Hari Pangan Seduani (HPS)
ke-33 bertema "Oprimalisasi Sumberdaya Lokal Melalui Diversifikasi Pangan
Menuju Kemandirian Pangan dan Perbaikan Gizi Masyarakat Menyongsong Masyarakat
Ekonomi ASEAN 2015".
Regulasi peraturan perundangan-undangan
yang diterbitkan belakangan
di antaranya UU tentang Pangan,
kemudian UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, UU Holtikultura, UU
Perlindungan lahan terlantar, UU Pemberberdayaan Petani, dan, sebentar lagi akan terbit UU tetang Tanah. Belum semuanya dilaksanakan secara optimal. Terkesan
banyak pemerintah daerah belum fokus dan serius. Maka diperlukan rekomendasi
masyarakat hasil seminar HPS itu mengarah pada solusi, misalnya masalah pertanahan pernyelesaiannya seperti apa. Begitu juga berkaitan persoalan
perbenihan, jenis yang tepat ke depan seperti apa, infrastruktur dan Sumber
Daya Manusia (SDM) bagaimana harus dipersiapkan.
Pengembangan dan penguatan ketahananan pangan nasional bukan semata-mata menjadi beban kewajiban Kementan saja, melainkan tanggungjawab lintas sektoral dan juga memerlukan sinergi kebijakan pusat dengan daerah. Untuk itu kontribusi daerah-daerah sentra pertanian sangat dibutuhkan. Rekomendasi yang konkret dan implementatif yang perumusannya melibatkan berbagai unsur sehingga akan menghasilkan suatu gebrakan yang positif dan berkontribusi besar untuk penguatan ketahanan pangan nasional ke depan hendaknya bukan saja berasal dari peringatan HPS, tetapi juga berkesinambungan dari lembaga-lembaga penelitian daerah secara berkelanjutan, termasuk dari universitas dan lembaga perguruan tinggi yang mempunyai jurusan pertanian.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar