Sabtu, 26 Oktober 2013

REGULASI UNTUK KETAHANAN PANGAN



Sudah banyak landasan Undang-Undang dan peraturan pemerintah yang mengatur soal pangan selama ini. Sejumlah regulasi yang diterbitkan eksekutif bersama legislatif bersifat fundamental dan kalau betul-betul dapat diimplementasikan secara maksimal akan dapat membangkitkan harapan para petani-petani skala kecil. Hal itu dikatakan Mentan Suswono dalam kunjungan ke Sumatera Barat, memberikan arahan dan materi dalam seminar nasional Hari Pangan Seduani (HPS) ke-33 bertema "Oprimalisasi Sumberdaya Lokal Melalui Diversifikasi Pangan Menuju Kemandirian Pangan dan Perbaikan Gizi Masyarakat Menyongsong Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015".

 Regulasi peraturan perundangan-undangan yang diterbitkan belakangan di antaranya UU tentang Pangan, kemudian UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, UU Holtikultura, UU Perlindungan lahan terlantar, UU Pemberberdayaan Petani, dan, sebentar lagi akan terbit UU tetang Tanah. Belum semuanya dilaksanakan secara optimal. Terkesan banyak pemerintah daerah belum fokus dan serius. Maka diperlukan rekomendasi masyarakat hasil seminar HPS itu mengarah pada solusi, misalnya masalah pertanahan pernyelesaiannya seperti apa. Begitu juga berkaitan persoalan perbenihan, jenis yang tepat ke depan seperti apa, infrastruktur dan Sumber Daya Manusia (SDM) bagaimana harus dipersiapkan.


Pengembangan dan penguatan ketahananan pangan nasional bukan semata-mata menjadi beban kewajiban  Kementan saja, melainkan tanggungjawab  lintas sektoral dan juga memerlukan sinergi kebijakan pusat dengan daerah. Untuk itu kontribusi daerah-daerah sentra pertanian sangat dibutuhkan. Rekomendasi yang konkret dan implementatif yang perumusannya melibatkan berbagai unsur  sehingga akan menghasilkan suatu gebrakan yang positif dan berkontribusi besar untuk penguatan ketahanan pangan nasional ke depan hendaknya bukan saja berasal  dari peringatan HPS, tetapi juga berkesinambungan dari lembaga-lembaga penelitian daerah secara berkelanjutan, termasuk dari universitas dan lembaga perguruan tinggi yang mempunyai jurusan pertanian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar